Ternyata salah satu penyebabnya adalah dari iklan yang beredar di media sosial. Selain itu, pinjol dalam iklan tersebut nyatanya tak semuanya legal. Ada beberapa iklan yang ternyata pinjol tersebut belum terdaftar dan berizin OJK. Inilah yang kemudian membuat pengguna pinjol ilegal mengalami peningkatan.
Sebelumnya, TikTok Shop ditutup pada Rabu (4/10/2023) karena tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023. Aturan ini melarang penjualan yang dilakukan melalui aplikasi media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Facebook. Pembukaan kembali TikTok Shop di Indonesia mendapatkan sorotan dari media asing. Jejaring media sosialnya ramai dengan beragam komentar pengguna media sosial yang tak terima dengan foto produk yang dibagikan. Di platform X, dulu namanya Twitter, ZARA menjadi trending topic.